Pelayanan Pajak Reklame

  1. SPTPD REKLAME
  2. Tanda Terima IPR dari DPMPTSP
  3. Foto papan Reklame yang akan dipasang

  1. Mengisi SPTPD REKLAME, Form Permohonan -> SISMIOP -> Register -> Proses Selesai

1 hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

SKP Reklame dan Stiker

Petugas layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat bisa melalui Tlp. 0813366488303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bprd@lumajangkab.go.id